Senin, 07 Juli 2014

MAKALAH DEMOKRASI


DEMOKRASI
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Pendidikan Kewarganegaraan
Dosen Pengampu : Khusnul Fajriyah, M.Pd

Disusun Oleh :

Dzulfikar Ahmad Adipura     (133211048)
Evi Fatmawati                        (133311041)
Anilta Rosikhatul Ulum         (133511042)
Lailin Uyun Munfaridah        (133511052)
Niken Noviana Rosyadi         (133711034)


FAKULTAS ILMU TARBIYAH DAN KEGURUAN
INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2014

BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Semua negara mengakui bahwa demokrasi sebagai alat ukur darikeabsahan politik. Kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintahan menjadi basis tegaknya sistem politik demokrasi. Demokrasimeletakkan rakyat pada posisi penting, hal ini karena masih memegang teguhrakyat selaku pemegang kedaulatan. Negara yang tidak memegang demokrasidisebut negara otoriter.
Demokrasi sebagai bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol.
Indonesia adalah salah satu negara yang menjunjung tinggi demokrasi, untuk di Asia Tenggara Indonesia adalah negara yang paling terbaik menjalankan demokrasinya, mungkin kita bisa merasa bangga dengan keadaan itu. Terbukti bahwa sejak Indonesia merdeka sampai saat ini berbagai model demokrasi telah dijalankan di Indonesia.

B.       Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian Demokrasi?
2.      Bagaimana sejarah terciptanya Demokrasi?
3.      Apa saja unsur-unsur pendukung tegaknya Demokrasi?
4.      Apa saja model-model Demokrasi itu?
5.      Bagaimana Demokrasi di Indonesia?
BAB II
PEMBAHASAN
A.  Pengertian Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata yunani, yaitu: demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintah. Jadi, Demokrasi artinya pemerintahan rakyat, yaitu pemerintah yang rakyatnya memegang peran yang sangat menentukan.[1]
Sedangkan pengertian Demokrasi dari beberapa ahli yaitu:
1.    Joseph A. Schmeter mengatakan Demokrasi merupakan perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetitif atas suara rakyat. [2]
2.    Sidney Hook berpendapat Demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
3.    Henry H. Mayo menyatakan Demokrasi sebagai sistem politik merupakan suatu sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan berpolitik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan berpolitik.
Dari beberapa pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa sebagai sistem bermasyarakat dan bernegara, hakikat demokrasi adalah peran utama rakyat dalam proses sosial dan politik. Dengan kata lain demokrasi sebagai pemerintahan yang berada ditangan rakyat mengandung tiga hal, yaitu pemerintah dari rakyat pemerintah oleh rakyat dan pemerintah untuk rakyat. Tiga faktor ini merupakan tolok ukur umum dari satu pemerintahan yang Demokratis.[3]

B.  Sejarah Demokrasi
Konsep Demokrasi lahir dari tradisi pemikiran yunani tentang hubungan negara dan hukum, yaitu antara abad ke-6 SM sampai abad ke4 M. Demokrasi pada  masa itu berbentuk demokrasi langsung (direct democracy) yaitu hak rakyat untuk membuat keputusan politik dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negara berdasarkan prosedur mayoritas. Demokrasi langsung berjalan secara efektif  karena yunani kuno merupakan sebuah kawasan politik yang kecil. Tetapi ternyata hanya kalangan tertentu yang dapat menikmati dan menjalankan sistem demokrasi ini.[4]
Demokrasi kuno berakhir pada abad pertengahan, dan masyarakan berubah menjadi masyarakan feodal dimana kehidupan keagamaan dipegang oleh Paus dan pejabat agama dengan kehidupan politik. Kemudian Demokrasi tumbuh kembali di Eropa menjelang akhir abad pertengahan yang ditandai oleh lahirnya Magna Charta (Piagam Besar) yaitu suatu piagam yang memuat perjanjian antara kaum Bangsawan dan Raja John Inggris.
Kemudian dua filsuf besar yaitu John Locke (Inggris) dan Montesquieu (Perancis) telah menyumbangkan gagasan mengenai pemerintahan demokrasi. Menurut John Locke (1632-1704), hak-hak poitik rakyat mencakup hak hidup, kebebasan dan hak memiliki (live, liberal, property). Sedangkan Montesquieu (1689-1955) menjamin hak-hak politik menurut “Trias Politika”, yaitu suatu system pemisahan kekuasaan dalam Negara ke dalam kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif yang masing-masing harus dipegang organisai sendiri yang merdeka. Akibat pemikiran tentang hak-hak politik rakyat dan pemisahan kekuasaan, muncullah kembali ide demokrasi.

C.  Unsur-unsur Pendukung Tegaknya Demokrasi
Tegaknya Demokrasi sebagai tatanan kehidupan kenegaraan sangat bergantung pada unsur-unsur penopang tegaknya demokrasi itu sendiri. Beberapa unsur penting tersebut antara lain:
1.    Negara hukum (rechtsstaat atau the rule of low)
          Negara hukum adalah negara yang memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui kelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak serta adanya penjaminan HAM. Dalam konferensi Internasional Commision of jurists di Bangkok seperti yang dikutip oleh Moh. Mahfud MD disebutkan bahwa ciri-ciri negara hukum adalah sebagai berikut:
a.    Perlindungan konstitusional artinya selain menjamin hak-hak individu, konstitusi juga harus menentukan cara procedural untuk memperoleh atas hak-hak yang dijamin,
b.    Adanya badab kehakiman yang bebas dan tidak memihak,
c.    Adanya pemilu yang bebas,
d.   Adanya kebebasan menyatakan pendapat,
e.    Adanya kebebasan yang berserikat atau berorganisasi dan beroposisi,
f.     Adanya pendidikan kewarganegaraan.[5]
2.    Masyarakat Madani (Civil Society)
Masyarakat madani yakni sebuah masyarakat dengan ciri-ciri terbuka, egaliter, bebas dari dominasi dan tekanan negara, serta berpartisipasi aktif dalam menegakkan demokrasi. Posisi penting masyarakat madani dalam pembangunan demokrasi adalah adanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintah.
Menurut Gellner, masyarakat madani bukan hanya merupakan syarat penting atau prakondisi bagi demokrasi semata, tatanan  nilai yang ada pada masyarakat madani, seperti kebebasan dan kemandirian, merupakan sesuatu yang inheran didalamnya. Hal ini baik secara internal dalam hubungan horizontal antar warga negara maupun secara eksternal hubungan vertikal antara negara dengan warga negara. Dalam praktiknya masyarakat madani dapat menjalankan peran dan fungsinya sebagai mitra kerja lembaga-lembaga negara maupun melakukan fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah. Dengan demikian masyarakat madani sangat penting keberadaannya dalam demokrasi.
3.    Aliansi Kelompok Strategis
Komponen berikutnya yang dapat mendukung tegaknya demokrasi adalah adanya aliansi kelompok strategis yang terdiri dari partai politik (political party), kelompok gerakan (movement group) dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan (pressure/intrest group) termasuk didalamnya pres yang bebas dan bertanggung jawab. Parati politik merupakan struktur kelembgaan politik yang anggota-anggotanya mempunyai tujuan yang sama yaitu memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dalam mewujudkan kebijakan-kebijakannya. Sedangkan kelompok gerakan yang diperankan oleh organisasi masyarakat merupakan sekumpulan orang-orang yang berhimpun dalam satu wadah organisasi yang berorientasi pada pemberdayaan warganya. Kelompok ketiga adalah kelompok penekan yaitu sekelompok orang dalam sebuah wadah organisasi yang didasarkan pada kriteria profesionalitas. Ketiga  kelompokini dapat saling bekerjasama untuk melakukan oposisi terhadap pemerintah.

D.  Model-model Demokrasi
Sklar mengajukan lima corak atau model demokrasi, yaitu sebagai berikut:
1.    Demokrasi liberal, yaitu pemerintahan yang dibatasi oleh undang-undang dan pemilihan umum bebas yang diselenggarakan dalam waktu yang ajeg. Banyak negara Afrika menerapkan model ini hanya sedikit yang bisa bertahan.
2.    Demokrasi terpimpin. Para pemimpin percaya bahwa semua tindakan mereka dipercaya rakyat tetapi menolak pemilihan umum yang bersaing sebagai kendaran untuk menduduki kekuasaan.
3.    Demokrasi sosial adalah demokrasi yang menaruh kepedulian pada keadilan sosial dan egalitarianisme bagi persyaratan untuk memperoleh kepercayaan politik.
4.    Demokrasi partisipasi, yang menekankan hubungan timbal balik antara penguasa dan yang dikuasai.
5.    Demokrasi konstitusional, yang menekankan proteksi khusus bagi kelompok-kelompok budaya yang menekankan kerjasama yang erat diantara elit elit yang mewakili bagian budaya masyarakat utama.
Kemudian demokrasi juga dapat dilihat dari dua sudut pandang, yaitu sudut pandang segi pelaksanaan dan sudut pandang tugas-tugas dan alat-alat perlengkapan negara.
1.      Demokras dilihat dari segi pelaksanaan
a.       Demokrasi langsung (direct democracy), terjadi bila rakyat mewujudkan kedaulatannya pada suatu negara dilakukan secara langsung. Pada demokrasi ini lembaga yudikatif hanya berfungsi sebagai lembaga pengawas jalannya pemerintahan, sedangkan pemilihan pejabat eksekutif dan legislatif dilakukan rakyat secara langsung melalui pemilihan umum.
b.      Demokrasi tidak langsung (indirect democracy), terjadi apabila untuk mewujudkan kedaulatannya rakyat tidak secara langsung berhadapan dengan pihak eksekutif, melainkan melalui lembaga perwakilan. Pada demokrasi ini, lembaga parlemen dituntut kepekaan terhadap berbagai hal yang berkaitan dengan kehidupan masyarakat dalam hubungannya dengan pemerintah atau negara. Dengan demikian demokrasi tidak langsung disebut juga dengan demokrasi perwakilan.[6]
2.      Demokrasi dilihat dari tugas-tugas dan alat-alat perlengkapan Negara
a.    Demokrasi dengan sistem parlementer, merupakan demokrasi yang badan legislatifnya dipilih oleh rakyat, sedangkan badan eksekutifnya yang disebut kabinet dipilih berdasarkan suara terbanyak dalam dewan perwakilan rakyat dan dipimpin oleh perdana menteri.
b.    Demokrasi dengan system pemisahan kekuasaan, merupakan demokrasi yang kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatifnya dipisahkan.
c.    Demokrasi dengan system referendum, merupakan demokrasi perwakilan dengan control rakyat secara langsung terhadap wakil-wakilnya di dewan perwaklan rakyat.
Kemudian tatanan demokrasi juga memiliki parameter sebagai tolak ukur terwujudnya demokrasi itu sendiri. Suatu pemerintahan dikatakan demokratis bila dalam mekanisme pemerintahannya melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi. Menurut Robert A, Dahl terdapat tujuh prinsip yang harus ada dalam system demokrasi, yaitu: control atas keputusan pemerintah, pemilihan umum yang jujur, hak memilih dan dipilih, kebebasan menyatakan pendapat tanpa ancaman, kebebasan mengakses informasi dan kebebasan berserikat.[7]

E.  Demokrasi di Indonesia
1.    Jenis Demokrasi Indonesia
Bisa dikatakan bahwa Indonesia sangat berpotensi menjadi kiblat demokrasi di kawasan Asia, berkat keberhasilan mengembangkan dan melaksanakan sistem demokrasi. Diantara jenis demokrasi yang digunakan di Indonesia yaitu:
a.    Demokrasi Desa
Bangsa Indonesia sejak dahulu sesungguhnya telah mempraktikkan ide tentang demokrasi meskipun masih sederhana dan bukan dalam tingkat kenegaraan. Di tingkat bawah, bangsa Indonesia telah berdemokrasi, tetapi di tingkat atas, Indonesia pada masa lalu adalah feodal. Menurut Mohammad Hatta dalam Padmo Wahyono (1990), desa-desa di Indonesia sudah menjalankan demokrasi, misalnya dengan pemilihan kepala desa dan adanya rembug desa. Itulah yang disebut “demokrasi asli”.[8]
Demokrasi desa memiliki lima unsur, yaitu rapat, mufakat, gotong-royong, hak mengadakan protes bersama, dan hak menyingkir dari kekuasaan raja absolut.

b.  Demokrasi Pancasila
Bersumber pada ideologinya, demokrasi yang berkembang di Indonesia adalah demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nila-nilai Pancasila dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial. Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai Pancasila adalah sebagai berikut:
1)      Kedaulatan rakyat
2)      Republik
3)      Negara berdasar atas hukum
4)      Pemerintahan yang konstitusional
5)      Sistem perwakilan
6)      Prinsip musyawarah
7)      Prinsip ketuhanan

2.  Perkembangan Demokrasi Indonesia
a.    Periode 1945-1959 (Demokrasi Parlementer)
Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan diproklamirkan. Namun demikian, model demokrasi ini dianggap kurang cocok untuk Indonesia. Lemahnya budaya demokrasi untuk mempraktikkan demokrasi model Barat ini telah memberi peluang besar kepada partai-partai politik untuk mendominasi kehidupan sosial politik.[9]
Faktor-faktor disintegratif ditambah dengan kegagalan-kegagalan partai-partai dalam majelis konstituante untuk mencapai konsensus mengenai dasar negara untuk undang-undang dasar baru, mendorong Presiden Soekarno untuk mengeluarkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959, yang menegaskan berlakunya kembali UUD 45. Dengan demikian masa demokrasi berdasarkan sistem parlementer berakhir, digantikan dengan Demokrasi Terpimpin.
b.    Periode 1959-1965 (Demokrasi Terpimpin)
Ciri-ciri demokrasi ini adalah dominasi politik presiden dan berkembangnya pengaruh komunis dan peranan tentara (ABRI) dalam panggung politik nasional. Hal ini disebabkan lahirnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 sebagai usaha untuk mencari jalan keluar dari kebuntuan politik melalui pembentukan kepemimpinan yang kuat. Sekalipun UUD 1945 memberi peluang seorang Presiden untuk memimpin pemerintahan selama lima tahun, tetapi ketetapan MPRS No.III/1963 yang mengangkat  Ir. Soekarno sebagai presiden seumur hidup. Artinya ketetapan ini telah membatalkan pembatasan waktu lima tahun sebagaimana ketetapan UUD 1945.
Akhir dari sistem Demokrasi Terpimpin Soekarno yang berakibat pada perseteruan politik-ideologis antara PKI dan TNI adalah peristiwa berdarah yang dikenal dengan Gerakan 30 September 1965 (G30 S-PKI)
c.    Periode 1965-1998 (Demokrasi Pancasila)
Periode ini merupakan masa pemerintahan Presiden Soeharto dengan Orde Barunya. Orde Baru sebagaiman dinyatakan pendukungnya, adalah upaya untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap Undang-Undang Dasar 1945 yang terjadi dalam masa Demokrasi Terpimpin. Seiring dengan pergantian kepemimpinan nasional, Demokrasi Terpimpin ala Presiden Soekarno telah diganti oleh elit Orde Baru dengan Demokrasi Pancasila.
Hal yang sangat disayangkan adalah, alih-alih pelaksanaan ajaran Pancasila secara murni dan konsekuen, Demokrasi Pancasila yang dikampanyekan oleh Orde Baru hanya sebatas retorika politik. Dalam praktik kenegaraan dan pemerintahan, penguasa Orde Baru bertindak jauh dari prinsip-prinsip demokrasi.
d.   Periode 1998-sekarang
Periode ini sering disebut dengan istilah periode paska-Orde Baru. Periode ini erat hubungannya dengan gerakan Reformasi yang menuntut pelaksanaan demokrasi dan HAM secara konsekuen. Penyelewengan atas dasar negara Pancasila oleh penguasa Orde Baru berdampak pada sikap antipati masyarakat terhadap Pancasila.
Pengalaman pahit yang menimpa Pancasila, yang pada dasarnya sangat terbuka, inklusif dan penuh nuansa HAM, berdampak pada keengganan kalangan tokoh reformasi untuk tidak menambahkan atribut tertentu pada kata demokrasi. Demokrasi yang diusung oleh gerakan Reformasi adalah demokrasi yang sesungguhnya dimana hak rakyat merupakan komponen inti dalam mekanisme dan pelaksanaan pemerintahan yang demokratis. Wacana demokrasi paska Orde Baru erat kaitannya dengan pemberdayaan Masyarakat Madani dan penegakan HAM secara konsekuen dan sungguh-sungguh.


BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Demokrasi sebagai pemerintahan yang berada ditangan rakyat mengandung tiga hal, yaitu pemerintah dari rakyat pemerintah oleh rakyat dan pemerintah untuk rakyat.
Konsep Demokrasi lahir dari tradisi pemikiran yunani tentang hubungan negara dan hukum, yaitu antara abad ke-6 SM sampai abad ke4 M, berakhir pada abad pertengahan dan tumbuh kembali menjelang akhir abad pertengahan.
Tegaknya Demokrasi sebagai tatanan kehidupan kenegaraan sangat bergantung pada unsur-unsur penopang tegaknya demokrasi itu sendiri, yaitu: Negara hukum (rechtsstaat atau the rule of low), Masyarakat Madani (Civil Society), dan Aliansi Kelompok Strategis.
Kemudian demokrasi yang telah dijalankan oleh beberapa Negara menurut Sklar terdiri dari beberapa model yaitu: Demokrasi liberal, Demokrasi terpimpin, Demokrasi sosial, Demokrasi partisipasi, dan Demokrasi konstitusional.
Sedangkan model demokrasi yang dipakai di Indonesia adalah Demokrasi desa dan Demokrasi pancasila. Tetapi pada dasarnya  demokrasi yang digunakan pada setiap periode itu  berbeda-beda, yaitu:
1.    Periode 1945-1959 disebut Demokrasi Parlementer
2.  Periode 1959-1965 disebut Demokrasi Terpimpin
3.  Periode 1965-1998 disebut Demokrasi Pancasila
4.  Periode 1998-sekarang adalah demokrasi tanpa nama tambahan tetapi merupakan demokrasi yang sesungguhnya.


B.     Kritik dan Saran
Demikianlah makalah ini penulis paparkan, penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini masih terdapat kesalahan dan kekurangan. Untuk itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun, guna meyempurnakan dalam penyusunan makalah selanjutnya. Semoga makalah ini dapat bermanfaat. Amin.























                                           


DAFTAR PUSTAKA


Azra, Azyumardi, 2005, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta: Prenada Media.
Gatara, Sahid Asep, dan Subhan Sofhian, 2012, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education), Bandung: Fokus Media.
Herdiawanto, Heri dan Jumanta Hamdayama, 2010, Cerdas Kritis dan Aktif Berwarganegara, Jakarta: Erlangga.
Ubaidillah, A, dkk, 2007, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Edisi Revisi, Jakarta: ICCE UIN Syarf Hidayatullah Jakarta.
Winarno, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: Bumi Aksara.


[1] Sahid Asep Gatara dan Subhan Sofhian, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education), (Bandung: Fokus Media, 2012), hlm. 120
[2] Heri Herdiawanto dan Jumanta Hamdayama, Cerdas Kritis dan Aktif Berwarganegara, (Jakarta: Erlangga, 2010), hlm.80.
[3] A. Ubaidillah, dkk, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Edisi Revisi, (Jakarta: ICCE UIN Syarf Hidayatullah Jakarta, 2007), hlm.131-132.
[4] A. Ubaidillah, dkk, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Edisi Revisi, hlm. 138
[5] A. Ubaidillah, dkk, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Edisi Revisi, hlm. 145
[6] Azyumardi Azra, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, (Jakarta: Prenada Media, 2005), hlm.80.
[7] A. Ubaidillah dkk, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Edisi Revisi, hlm. 148
[8] Winarno, Pendidikan Kewarganegaraan, (Jakarta: Bumi Aksara, 2007), hlm.101-103
[9] A. Ubaidillah dkk, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Edisi Revisi, hlm. 140

0 komentar:

Posting Komentar