Rabu, 05 November 2014

ARTIKEL JURNAL


DEMOKRASI
Oleh: Lailin Uyun Munfaridah

ABSTRAK
Pembahasan tentang demokrasi ini, bertujuan untuk memberikan pengertian, penjelasan, dan penggambaran apa yang menjadi inti demokrasi sebagai sistem pemerintahan khususnya demokrasi di Indonesia, sehingga orang mengetahui secara lengkap dan singkat mengenai demokrasi. Sebelum mengetahui lebih lanjut, perlu diketahui mengenai pengertian demokrasi. Lalu disebutkan unsur-unsur pendukung tegaknya demokrasi, seperti apa demokrasi di Indonesia, serta bagaimana perkembangan demokrasi di Indonesia.

Kata kunci: demokrasi, unsur pendukung demokrasi, dan demokrasi pancasila.    
 
PENDAHULUAN
Demokrasi merupakan salah satu alat ukur dari keabsahan politik. Kehendak rakyat adalah dasar utama kewenangan pemerintahan yang menjadi basis tegaknya sistem politik demokrasi. Demokrasi meletakkan rakyat pada posisi penting, yakni selaku pemegang kedaulatan tertinggi. Negara yang tidak memegang demokrasi disebut negara otoriter.
Demokrasi sebagai bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara merupakan upaya untuk mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara tersebut. Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutifyudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yang sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol.
Indonesia adalah salah satu negara yang menjunjung tinggi demokrasi. Untuk di Asia Tenggara, Indonesia adalah negara yang paling terbaik menjalankan demokrasinya, mungkin kita bisa merasa bangga dengan keadaan itu. Terbukti bahwa sejak Indonesia merdeka sampai saat ini berbagai model demokrasi telah dijalankan di Indonesia.

PEMBAHASAN
A.  Pengertian Demokrasi
Demokrasi berasal dari kata yunani, yaitu: demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti pemerintah. Jadi, Demokrasi artinya pemerintahan rakyat (Sahid Asep Gatara:2012). Sidney Hook berpendapat bahwa yang disebut demokrasi adalah bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung atau tidak langsung didasarkan pada mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat dewasa.
Dari pendapat di atas dapat disimpulkan bahwa sebagai sistem bermasyarakat dan bernegara, hakikat demokrasi adalah peran utama rakyat dalam proses sosial dan politik. Dengan kata lain demokrasi sebagai pemerintahan yang berada ditangan rakyat mengandung tiga hal, yaitu pemerintah dari rakyat pemerintah oleh rakyat dan pemerintah untuk rakyat. Tiga faktor ini merupakan tolok ukur umum dari satu pemerintahan yang demokratis.

B.  Unsur-Unsur Pendukung Tegaknya Demokrasi
Tegaknya demokrasi sebagai tatanan kehidupan kenegaraan sangat bergantung pada unsur-unsur pedukung tegaknya demokrasi itu sendiri. Beberapa unsur penting tersebut antara lain:
1.    Negara hukum (rechtsstaat atau the rule of low)
          Negara hukum adalah negara yang memberikan perlindungan hukum bagi warga negara melalui kelembagaan peradilan yang bebas dan tidak memihak serta adanya penjaminan HAM.
2.    Masyarakat Madani (Civil Society)
Masyarakat madani yakni sebuah masyarakat dengan ciri-ciri terbuka, egaliter, bebas dari dominasi dan tekanan negara, serta berpartisipasi aktif dalam menegakkan demokrasi. Posisi penting masyarakat madani dalam pembangunan demokrasi adalah adanya partisipasi masyarakat dalam proses-proses pengambilan keputusan yang dilakukan oleh negara atau pemerintah.
3.    Aliansi Kelompok Strategis
Komponen berikutnya yang dapat mendukung tegaknya demokrasi adalah adanya aliansi kelompok strategis yang terdiri dari partai politik (political party), kelompok gerakan (movement group) dan kelompok penekan atau kelompok kepentingan (pressure/intrest group) termasuk didalamnya pres yang bebas dan bertanggung jawab. Ketiga  kelompok ini dapat saling bekerjasama untuk melakukan oposisi terhadap pemerintah (A.Ubaidillah:2007)

C.  Model-model Demokrasi
1.      Demokrasi dilihat dari segi pelaksanaan
a.       Demokrasi langsung (direct democracy), terjadi bila rakyat mewujudkan kedaulatannya pada suatu negara dilakukan secara langsung.
b.      Demokrasi tidak langsung (indirect democracy), terjadi apabila untuk mewujudkan kedaulatannya rakyat tidak secara langsung berhadapan dengan pihak eksekutif, melainkan melalui lembaga perwakilan (Azyumardi Azra:2005)
2.      Demokrasi dilihat dari tugas-tugas dan alat-alat perlengkapan Negara
a.    Demokrasi dengan sistem parlementer, merupakan demokrasi yang badan legislatifnya dipilih oleh rakyat, sedangkan badan eksekutifnya yang disebut kabinet dipilih berdasarkan suara terbanyak dalam dewan perwakilan rakyat dan dipimpin oleh perdana menteri.
b.    Demokrasi dengan system pemisahan kekuasaan, merupakan demokrasi yang kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatifnya dipisahkan.
c.    Demokrasi dengan system referendum, merupakan demokrasi perwakilan dengan control rakyat secara langsung terhadap wakil-wakilnya di dewan perwaklan rakyat.
Kemudian tatanan demokrasi juga memiliki parameter sebagai tolak ukur terwujudnya demokrasi itu sendiri. Suatu pemerintahan dikatakan demokratis bila dalam mekanisme pemerintahannya melaksanakan prinsip-prinsip demokrasi seperti kontrol atas keputusan pemerintah, pemilihan umum yang jujur, hak memilih dan dipilih, dan lain-lain.

D.    Demokrasi di Indonesia
1.    Jenis Demokrasi Indonesia
Bersumber pada ideologinya, demokrasi yang berkembang di Indonesia adalah demokrasi Pancasila. Demokrasi Pancasila berarti kedaulatan rakyat yang didasarkan pada nila-nilai Pancasila dalam bidang politik, ekonomi, dan sosial. Nilai-nilai demokrasi yang terjabar dari nilai-nilai Pancasila adalah sebagai berikut:
1)      Kedaulatan rakyat
2)      Republik
3)      Negara berdasar atas hukum
4)      Pemerintahan yang konstitusional
5)      Sistem perwakilan
6)      Prinsip musyawarah
7)      Prinsip ketuhanan
2.  Perkembangan Demokrasi Indonesia
a.    Periode 1945-1959 (Demokrasi Parlementer)
Sistem parlementer ini mulai berlaku sebulan sesudah kemerdekaan diproklamirkan. Namun model demokrasi ini dianggap kurang cocok untuk Indonesia. Lemahnya budaya demokrasi untuk mempraktikkan demokrasi model Barat ini telah memberi peluang besar kepada partai-partai politik untuk mendominasi kehidupan sosial politik.
b.    Periode 1959-1965 (Demokrasi Terpimpin)
Ciri-ciri demokrasi ini adalah dominasi politik presiden dan berkembangnya pengaruh komunis dan peranan tentara (ABRI) dalam panggung politik nasional.
c.    Periode 1965-1998 (Demokrasi Pancasila)
Periode ini merupakan masa pemerintahan Presiden Soeharto dengan Orde Barunya. Tetapi  sangat disayangkan Demokrasi Pancasila ini hanya sebatas retorika politik. Dalam praktik kenegaraan dan pemerintahan, penguasa Orde Baru bertindak jauh dari prinsip-prinsip demokrasi.
d.   Periode 1998-sekarang
Periode ini sering disebut dengan istilah periode paska-Orde Baru. Periode ini erat hubungannya dengan gerakan Reformasi yang menuntut pelaksanaan demokrasi dan HAM secara konsekuen.

PENUTUP
   Dari pembahasan di atas dapat disimpulkan bahwa demokrasi adalah peran utama rakyat dalam proses sosial dan politik. Dengan kata lain demokrasi sebagai pemerintahan yang berada ditangan rakyat mengandung tiga hal, yaitu pemerintah dari rakyat pemerintah oleh rakyat dan pemerintah untuk rakyat. Kemudian unsur-unsur pendukung tegaknya demokrasi adalah Negara hukum (rechtsstaat atau the rule of low), Masyarakat Madani (Civil Society), dan Aliansi Kelompok Strategis. Dan demokrasi yang dipakai di Indonesia adalah dan Demokrasi pancasila. Tetapi pada dasarnya  demokrasi yang digunakan pada setiap periode itu  berbeda-beda, yaitu:
1.    Periode 1945-1959 disebut Demokrasi Parlementer
2.  Periode 1959-1965 disebut Demokrasi Terpimpin
3.  Periode 1965-1998 disebut Demokrasi Pancasila
4.    Periode 1998-sekarang adalah demokrasi pasca orde baru.

DAFTAR PUSTAKA
Azra, Azyumardi, 2005, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Jakarta: Prenada Media.
Gatara, Sahid Asep, dan Subhan Sofhian, 2012, Pendidikan Kewarganegaraan (Civic Education), Bandung: Fokus Media.
Herdiawanto, Heri dan Jumanta Hamdayama, 2010, Cerdas Kritis dan Aktif Berwarganegara, Jakarta: Erlangga.
Ubaidillah, A, dkk, 2007, Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani, Edisi Revisi, Jakarta: ICCE UIN Syarf Hidayatullah Jakarta.
Winarno, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan, Jakarta: Bumi Aksara.






0 komentar:

Posting Komentar