Kamis, 08 Januari 2015

Artikel KTI

Kurikulum 2013, Bukan Dihentikan tapi Ditangguhkan

Kurikulum 2013 (Kurtilas) merupakan inovasi bidang pendidikan yang memadukan empat aspek dalam kompetensi inti, yakni religius-sosial, kognitif, afektif, dan psikomotorik. Dengan hadirnya Kurtilas ini diharapkan para peserta didik dapat menjadi generasi emas yang mampu menghadapi tantangan-tantangan di masa depan serta bisa  bertahan hidup dalam lingkungan yang senantiasa berubah. Namun, terkait berbagai masalah yang bermunculan baik masalah konseptual seperti ketidakselarasan ide dengan desain kurikulum ataupun ketidakselarasn desain dengan isi buku teks. Juga masalah teknis seperti kesiapan sekolah dan guru, atau pelatihan kepala sekolah dan guru yang belum tuntas, serta penyediaan buku yang belum tertangani dengan baik, menjadikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Anies Baswedan atas rekomendasi tim evaluasi Kurtilas mengeluarkan keputusan pada tanggal 5 desember 2013 untuk menghentikan Kurtilas.
Penghentian Kurtilas disini bukan penghentian secara total pada seluruh sekolah yang ada di Indonesia, melainkan hanya pada sekolah-sekolah yang tertuang dalam ketentuan Surat Edaran Nomor: 179342/MPK/KR/2014. Dalam surat edaran tersebut disebutkan tiga opsi terkait implementasi Kurtilas untuk selanjutnya. Pertama, Menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menerapkan satu semester, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2014/2015. Kedua, Tetap menerapkan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang telah tiga semester ini menerapkan, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2013/2014 dan menjadikan sekolah-sekolah tersebut sebagai sekolah pengembangan dan percontohan implementasi Kurtilas. Ketiga, Mengembalikan tugas pengembangan Kurikulum 2013 kepada Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Dengan menilik keputusan tersebut jadi Kurtilas bukan dihentikan, melainkan ditunda sementara untuk ditangguhkan dan dipersiapkan kembali agar benar-benar dapat diimplementasikan tanpa ada banyak kendala.
Penundaan sementara Kurtilas ini tentu menuai banyak respons baik dari kalangan guru maupun masyarakat. Namun para guru lebih banyak setuju dengan keputusan ini, dikarenakan selama ini para guru masih merasa keberatan bahkan bingung dalam implementasi Kurtilas. Kurtilas yang menitikberatkan pada keaktifan siswa daripada keaktifan guru tentu menjadi tantangan tersendiri bagi para guru. Guru harus mampu menciptakan suasana yang menarik dalam pembelajaran sehingga siswa dapat aktif dan pembelajaran menjadi menyenangkan. Kemudian tuntutan bahawa guru harus ‘melek’ teknologi juga tak pelak menjadikan guru merasa keberatan,  pasalnya untuk daerah-daerah pedalaman fasilitas teknologi belum memadai dan ternyata masih terdapat banyak guru yang belum begitu menguasai teknologi yang semakin maju ini. Hal ini menunjukkan bahwa baik guru maupun sarana dan prasarana belum siap secara penuh untuk melaksanakan Kurtilas. Artinya pelatihan guru memang perlu dilakukan secara merata agar guru benar-benar siap dan kualitas guru juga meningkat. Begitupun dengan pengadaan sarana dan prasarana oleh pemerintah.
Diluar semua hal tersebut, Kurtilas sebenarnya memang memiliki kelebihan dibandingkan kurikulum sebelumnya (KTSP), mata pelajaran pada Kurtilas lebih komprehensif dan berintregitas karena pengembangan pembelajaran berangkat dari empat aspek tadi (religious-sosial, afektif, kognitif, dan psikomotorik) dengan pembaruan pada standar kompetensi kelulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian. Desain kurikulum yang seperti ini memang dirancang agar negara Indonesia mampu bersanding dengan negara-negara maju dengan generasi mumpuni yang tetap berbudi pekerti. Jadi penundaan sementara guna menyiapkan kembali Kurtilas ini, semoga dapat mewujudkan tujuan Kurtilas yang sesungguhnya pada saat diimplementasikan kembali. Amiin. Wallahua’lam bisshawab.

0 komentar:

Posting Komentar