Kurikulum 2013, Bukan Dihentikan tapi Ditangguhkan
Kurikulum 2013
(Kurtilas) merupakan inovasi bidang pendidikan yang memadukan empat aspek dalam
kompetensi inti, yakni religius-sosial, kognitif, afektif, dan psikomotorik.
Dengan hadirnya Kurtilas ini diharapkan para peserta didik dapat menjadi
generasi emas yang mampu menghadapi tantangan-tantangan di masa depan serta
bisa bertahan hidup dalam lingkungan yang senantiasa berubah. Namun,
terkait berbagai masalah yang bermunculan baik masalah konseptual seperti
ketidakselarasan ide dengan desain kurikulum ataupun ketidakselarasn desain
dengan isi buku teks. Juga masalah teknis seperti kesiapan sekolah dan guru,
atau pelatihan kepala sekolah dan guru yang belum tuntas, serta penyediaan buku
yang belum tertangani dengan baik, menjadikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
RI Anies Baswedan atas rekomendasi tim evaluasi Kurtilas mengeluarkan keputusan
pada tanggal 5 desember 2013 untuk menghentikan Kurtilas.
Penghentian Kurtilas
disini bukan penghentian secara total pada seluruh sekolah yang ada di
Indonesia, melainkan hanya pada sekolah-sekolah yang tertuang dalam ketentuan Surat
Edaran Nomor: 179342/MPK/KR/2014. Dalam surat edaran tersebut disebutkan
tiga opsi terkait implementasi Kurtilas untuk selanjutnya. Pertama,
Menghentikan pelaksanaan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang baru menerapkan
satu semester, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2014/2015. Kedua, Tetap
menerapkan Kurikulum 2013 di sekolah-sekolah yang telah tiga semester ini
menerapkan, yaitu sejak Tahun Pelajaran 2013/2014 dan menjadikan
sekolah-sekolah tersebut sebagai sekolah pengembangan dan percontohan implementasi
Kurtilas. Ketiga, Mengembalikan tugas pengembangan Kurikulum 2013 kepada
Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI. Dengan
menilik keputusan tersebut jadi Kurtilas bukan dihentikan, melainkan ditunda
sementara untuk ditangguhkan dan dipersiapkan kembali agar benar-benar dapat
diimplementasikan tanpa ada banyak kendala.
Penundaan
sementara Kurtilas ini tentu menuai banyak respons baik dari kalangan guru
maupun masyarakat. Namun para guru lebih banyak setuju dengan keputusan ini,
dikarenakan selama ini para guru masih merasa keberatan bahkan bingung dalam
implementasi Kurtilas. Kurtilas yang menitikberatkan pada keaktifan siswa
daripada keaktifan guru tentu menjadi tantangan tersendiri bagi para guru. Guru
harus mampu menciptakan suasana yang menarik dalam pembelajaran sehingga siswa
dapat aktif dan pembelajaran menjadi menyenangkan. Kemudian tuntutan bahawa
guru harus ‘melek’ teknologi juga tak pelak menjadikan guru merasa
keberatan, pasalnya untuk daerah-daerah
pedalaman fasilitas teknologi belum memadai dan ternyata masih terdapat banyak
guru yang belum begitu menguasai teknologi yang semakin maju ini. Hal ini
menunjukkan bahwa baik guru maupun sarana dan prasarana belum siap secara penuh
untuk melaksanakan Kurtilas. Artinya pelatihan guru memang perlu dilakukan
secara merata agar guru benar-benar siap dan kualitas guru juga meningkat.
Begitupun dengan pengadaan sarana dan prasarana oleh pemerintah.
Diluar semua hal tersebut, Kurtilas sebenarnya
memang memiliki kelebihan dibandingkan kurikulum sebelumnya (KTSP), mata
pelajaran pada Kurtilas lebih komprehensif dan berintregitas karena
pengembangan pembelajaran berangkat dari empat aspek tadi (religious-sosial,
afektif, kognitif, dan psikomotorik) dengan pembaruan pada standar
kompetensi kelulusan, standar isi, standar proses, dan standar penilaian. Desain kurikulum yang seperti ini memang
dirancang agar negara Indonesia mampu bersanding dengan negara-negara maju
dengan generasi mumpuni yang tetap berbudi pekerti. Jadi penundaan sementara
guna menyiapkan kembali Kurtilas ini, semoga dapat mewujudkan tujuan Kurtilas
yang sesungguhnya pada saat diimplementasikan kembali. Amiin. Wallahua’lam
bisshawab.
0 komentar:
Posting Komentar